Sebagaimana yang telah diketahui bahwa
negara Amerika Serikat merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan demokrasi. Negara tersebut juga telah memahami peristiwa Bill of Right dan
dapat melahirkan Declaration Of
Idependence. Bill
of Right yang dianut oleh pemerintah Amerika Serikat telah menempatkan hak
asasi manusia pada sistem hukum negara tersebut. Salah satu isi dari Bill Of Right
diantaranya negara melarang adanya perbudakan, negara harus melindungi hak
warga negara untuk memilih dan menentang penyangkalan atas ras, warna kulit,
dan jenis kelamin. Selain itu, Declaration of
Independence telah mendeklarasikan bahwa semua manusia diciptakan sederajat
oleh sang pencipta dan mereka dikaruniai hak-hak tertentu yang tidak dapat
dicabut, hak-hak tersebut diantaranya hak kehidupan, kemerdekaan dan usaha
mencari kebahagiaan. Akan tetapi, pada kenyataannya negara tersebut belum dapat
merealisasikan nilai yang terkandung dari peristiwa-peristiwa tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan adanya sikap
diskriminatif terutama terhadap warga negara kulit hitam, sikap diskriminatif
ini terlihat sampai tahun 1960-an. Sikap tersebut ditunjukan dengan adanya
peraturan yang membeda-bedakan fasilitas antara kulit putih dan kulit hitam,
masyarakat kulit hitam dianggap sebagai masyarakat inferior atau kelas bawah.
Selain itu, sebagian besar masyarakat kulit hitam belum mendapatkan hak-hak
sipil. Hal tersebut mendorong munculnya gerakan-gerakan sosial yang dilakukan
oleh warga negara kulit hitam yang menantang segala bentuk diskrimanasi.
Gerakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan hak asasi terhadap semua warga
negara serta menghendaki pemerintahan yang demokratis.
Selain itu, kita mengetahui bahwa Amerika
Serikat merupakan salah satu negara yang penduduknya memiliki tingkat
heterogenitas tinggi. Hal ini dapat dibuktikan dengan hidup dan berkembangnya
berbagai ras dan etnik di negara ini. Akan tetapi, masyarakat kulit putih di
Amerika sulit untuk mengasimilasi masyarakat kulit hitam. Tindakan
diskriminatif terhadap warga negara kulit hitam telah memunculkan
pergerakan-pergerakan yang dilakukan oleh mereka yang menghendaki suatu proses
ke arah persamaan yang nantinya sangat berpengaruh besar terhadap
perjalanan sejarah bangsa Amerika Serikat.
Kesamaan kesempatan pendidikan adalah
sikap nondiskriminatif bahwa setiap warga negara tanpa memandang ras, warna
kulit, kecacatan, jenis kelamain, kelas sosial atau bentuk-bentuk stratifikasi
sosial lainnya, berhak untuk diberi kesempatan yang sama dalam memasuki
suatu program pendidikan. Satu-satunya faktor yang membedakan mereka adalah
bakat dan minat pribadinya yang bermuara pada kemampuan akademiknya. Para
peserta didik yang mempunyai minat dan bakat yang tidak terealisai harus
dibuat sadar akan keterbatasannya dan dengan bantuan pendidik dapat
mempertimbangkan kembali pendidikan atau bidang yang sesuai dengan minatnya.
Kasus tersebut pernah terjadi di
Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda terjadi segregasi pendidikan. Hal
serupa yang dialami sebagian mayoritas warga negara Amerika terjadi di
Indonesia. Adanya pembedaan hak-hak sipil bagi sebagian kalangan. Diskriminasi
ini terjadi antara kaum bangsawan dan kaum pribumi biasa. Kaum pribumi biasa
dilarang untuk mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah yang didirikan oleh
pemerintah Belanda. Adanya pembedaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan
bagi semua warga negara Indonesia perlu dipelajari lebih dalam. Sehingga, kasus
segregasi yang ada di Amerika dan di Indonesia dapat dianalisis. Proses
analisis ini diperlukan untuk mengetahui perbedaan-perbedaan pada kasus di
kedua negara tersebut.
Hal ini diperlukan untuk mendapatkan data
akurat mengenai tindakan segregasi di Indonesia. Karena, di Indonesia
mengalamai masa Kolonialisme dari beberapa negara. Dan Belanda merupakan negara
terlama yang menjajah di Indonesia. Sehingga, cukup banyak pengaruh yang
diberikan oleh negara tersebut terhadap sistem pendidikan di Indonesia.
Pendidikan pada zaman Belanda mempunyai
tujuan untuk menyediakan tenaga untuk bekerja pada kantor-kantor pemerintahan
Belanda. Pada zaman penjajahan Jepang mengalami pemerataan kesempatan untuk
mengenyam pendidikan. Semua kalangan boleh merasakan pendidikan, khususnya
sekolah formal. Pada sekolah yang didirikan oleh pemerintahan Jepang melarang
penggunaan bahasa Belanda. Para siswa hanya boleh menggunakan bahasa Indonesia
dan Jepang saja.
Setelah Indonesia merdeka, terjadilah
perubahan sistem pendidikan. Sistem pendidikan yang dibuat disesuaikan dengan
kebutuhan negara Indonesia. Hingga, pada awal tahun 2000-an dibuatlah sistem
pendidikan untuk menghasilkan SDM yang dapat bersaing di kancah dunia. Para
peserta didik di Indonesia saat ini disiapkan untuk mampu menjawab tantangan
global dan mempunyai daya saing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar